Semua Tentang Waralaba

Por Videoblogasturias @vlogasturias

Waralaba menurut kamus berarti "Pemberian kuasa kepada seseorang untuk menjual atau mendistribusikan barang atau jasa suatu perusahaan di suatu daerah atau tempat tertentu". kunjungi blog kami di niceiq.id

Waralaba adalah lisensi yang diberikan oleh perusahaan atau firma dengan syarat dan ketentuan tertentu kepada seseorang atau firma untuk mengoperasikan gerai ritel di area atau tempat tertentu. Perusahaan atau firma yang memberikan lisensi disebut sebagai franchisor, sedangkan individu yang menerima syarat dan ketentuan untuk mengoperasikan outlet ritel disebut sebagai franchisee.

Di sini franchisee setuju untuk menggunakan nama merek franchisor, produk, layanan, promosi, metode penjualan, menambah tampilan dan distribusi pada syarat dan ketentuan tertentu. Franchisee membayar biaya kepada pemilik waralaba untuk lisensi menjual produk, layanan, atau barangnya.

Jenis perjanjian ini membantu kedua belah pihak, franchisor mendapatkan area baru untuk membangun bisnis dimana franchisee akan mendapatkan produk merek yang sudah dikembangkan dan tidak dapat menebak apa yang harus dilakukan, karena semua pengembangan dan keputusan dibuat oleh franchisor dan semuanya ditata, langkah demi langkah, tanpa ada yang terlewatkan atau dibiarkan kebetulan dan semuanya bekerja dengan presisi.

Aspek Hukum Waralaba

Dalam istilah hukum waralaba adalah kontrak. Franchisee biasanya diberikan wilayah eksklusif di mana dia adalah satu-satunya distributor produk atau layanan tertentu di tempat tertentu. Franchisor berkewajiban untuk membantu franchisee melalui periklanan, promosi, penelitian dan pengembangan, pembelian kuantitas, pelatihan dan pendidikan, dll.

Pada tahun 1979 badan legislatif Amerika Serikat telah memberlakukan undang-undang untuk melindungi calon pewaralaba agar tidak tertipu oleh kebohongan pemilik waralaba. Pemilik waralaba harus mengungkapkan semua rincian keuangan seperti laba, biaya operasi, biaya berulang dan laporan penjualan aktual lima tahun dan undang-undang ini dikenal sebagai undang-undang pengungkapan keuangan.

Pemilik waralaba juga harus mengungkapkan latar belakang perusahaan termasuk pengalaman bisnis eksekutif tingkat tinggi dan apakah salah satu eksekutifnya, dalam tujuh tahun terakhir, telah dihukum karena kejahatan atau terlibat dalam penipuan bisnis waralaba litigasi, atau telah terlibat dalam proses kebangkrutan.

Selain pengungkapan ini, deskripsi faktual waralaba dan pernyataan total dana yang harus dibayar seperti biaya waralaba awal, deposito, uang muka, sewa dibayar di muka, dan pembelian inventaris adalah wajib. Persyaratan juga harus jelas tentang biaya berulang seperti royalti, sewa, biaya iklan, dll.